naraga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sipiongot dan Gunung Tua, Sumatera Utara. Nilai total proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya masih terus melakukan pendalaman atas proyek-proyek lain yang diduga berkaitan.
“Total nilai proyek sementara tercatat sebesar Rp231,8 miliar, dan kami akan terus menelusuri proyek lainnya yang berpotensi bermasalah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dari lima tersangka, dua merupakan pejabat Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan kontraktor dan pejabat satuan kerja pusat.
Adapun tersangka yang ditetapkan antara lain:
TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga menerima suap dari perusahaan tertentu untuk mengamankan pemenangan proyek.
RES, pejabat UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga berperan dalam pengaturan proyek dan turut menerima uang dari rekanan.
HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta untuk memenangkan proyek tertentu.
KIR dan RAY, dari pihak swasta, diduga aktif menyuap sejumlah pejabat agar proyek bisa diberikan tanpa melalui proses lelang yang sah.
KPK menyatakan seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya infrastruktur jalan, termasuk salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Penelusuran terhadap keterlibatan pihak lain dan proyek terkait masih terus dilakukan.
Tinggalkan Balasan