Komisi II Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Masuki Wilayah Legislasi, Perlu Kajian Lanjutan

By 2 hari lalu 2 menit membaca

naraga.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 menyentuh ranah yang menjadi kewenangan legislatif. Ia menegaskan, keputusan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan baru.

“Kalau dilihat secara garis besar, putusan MK ini sudah masuk ke dalam domain legislatif. Kami perlu mempelajarinya lebih dalam, apakah cukup ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang atau bahkan memerlukan perubahan konstitusi,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Politikus Partai Golkar itu menekankan pentingnya penataan sistem kepemiluan secara menyeluruh dan tidak dilakukan secara tambal sulam. Menurutnya, setiap regulasi dalam sistem pemilu saling berkaitan dan harus disusun dalam satu kerangka besar yang utuh.

“Pendekatan kasuistik seperti yang sering diambil oleh MK selama ini tidak cukup. Kita butuh desain pemilu yang komprehensif, yang bisa menjawab kebutuhan demokrasi jangka panjang,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional hanya akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Ia juga menyebut DPR dan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan reformasi menyeluruh terhadap perundang-undangan pemilu.

“Mahkamah melihat penting untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu yang berlaku selama ini masih berada dalam koridor konstitusional,” ucap Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

Dengan adanya putusan tersebut, Ahmad Irawan menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah lanjut.

“Kita harus dudukkan bersama, apakah revisi UU cukup atau perlu perubahan lebih fundamental. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut fondasi sistem demokrasi kita ke depan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komisi II Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Masuki Wilayah Legislasi, Perlu Kajian Lanjutan - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%