MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Akan Serentak dengan Pilkada

By 2 bulan lalu 3 menit membaca

naraga.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa jadwal pemilihan legislatif DPRD dan kepala daerah dapat digelar secara serentak dalam waktu tertentu setelah pemilu nasional berlangsung.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan secara serentak, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR serta DPD.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah, paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wapres dan DPR/DPD,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam permohonannya, Perludem meminta agar pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) tidak digabung dengan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah), dengan jeda waktu minimal dua tahun antara keduanya.

Perludem juga menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka menilai, pemilu serentak lima kotak seperti yang telah diterapkan sebelumnya berdampak buruk terhadap pelembagaan partai politik, menghambat proses kaderisasi, dan menurunkan kualitas pemilu sebagai cerminan kedaulatan rakyat.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa pemilu lima kotak secara bersamaan menyebabkan partai politik kehilangan kapasitas dalam menyeleksi dan merekrut kader potensial untuk duduk di lembaga legislatif.

“Realitas politik menunjukkan, partai tidak punya cukup waktu dan energi untuk melakukan proses kaderisasi menyeluruh di tiga level legislatif sekaligus. Akibatnya, yang muncul justru dominasi calon legislatif dengan kekuatan modal besar atau popularitas instan,” ujar Fadli saat membacakan permohonan pada 4 November 2024 lalu di Gedung MK.

Ia juga menegaskan bahwa keserentakan pemilu tidak hanya soal jadwal teknis, tetapi telah berdampak pada kualitas demokrasi. Perludem menilai, dengan terlalu banyaknya surat suara yang harus dipilih dalam satu waktu, fokus pemilih maupun partai menjadi terbagi dan mengurangi efektivitas demokrasi elektoral.

Atas dasar itu, Perludem mengusulkan agar pemilu dibagi ke dalam dua kategori: pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah. Pemilu daerah disarankan digelar dua tahun setelah pemilu nasional, agar ada ruang waktu yang cukup bagi partai politik membangun kaderisasi dan konsolidasi.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, MK membuka jalan bagi penataan ulang jadwal pemilu di Indonesia ke depan. Pemilu DPRD kemungkinan besar akan digelar bersamaan dengan pilkada, tidak lagi bersamaan dengan pemilu presiden dan legislatif pusat.

Putusan ini dinilai menjadi titik awal reformasi sistem pemilu Indonesia agar lebih proporsional dan terfokus, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi penguatan demokrasi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Akan Serentak dengan Pilkada - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%