naraga.id – Seorang pelaku usaha bernama Indriyati harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan penggelapan mobil yang masih dalam masa pembiayaan. Kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain, padahal statusnya masih kredit aktif.
Kepala Cabang ACC Bandar Jaya, Wilson, menjelaskan bahwa kasus bermula saat Indriyati mengambil pembiayaan untuk mobil Toyota All New Avanza melalui ACC dengan masa cicilan selama lima tahun. Namun, setelah 12 bulan berjalan, Indriyati mulai menunggak angsuran.
“Penagihan telah kami lakukan secara bertahap, mulai dari pengingat melalui telepon, tiga kali surat peringatan, hingga penagihan langsung ke rumah. Namun tidak ada penyelesaian. Kami temukan mobil sudah berpindah tangan,” ujar Wilson, Kamis (12/6/2025).
Atas kejadian itu, ACC Bandar Jaya merasa mengalami kerugian besar dan akhirnya melaporkan Indriyati ke pihak berwajib. Ia pun dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran jaminan fidusia dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Setelah penyelidikan dan proses hukum, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam sidang, Indriyati mengakui telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga.
Majelis Hakim menyatakan Indriyati bersalah atas perbuatan tersebut. Ia divonis satu tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.
Wilson mengimbau agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas saat menghadapi kendala cicilan. Menurutnya, konsumen yang mengalami kesulitan finansial sebaiknya segera menghubungi kantor ACC terdekat untuk mencari solusi bersama.
“Komunikasi lebih awal sangat penting. Ada berbagai skema penyelesaian yang bisa dibicarakan secara terbuka agar tidak sampai berujung pidana,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan