Kejati Jabar Tahan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung

By 1 minggu lalu 3 menit membaca

naraga.id Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung aktif, Eddy Marwoto; mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah; mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto; serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka, Deni Nurhadiana Hadimin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan bahwa proses pencairan dana hibah dilakukan tanpa memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Proposal pengajuan dinilai tidak memenuhi standar administrasi dan legalitas sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Untuk tahun 2017 dan 2018, YI dan DR diduga menyepakati alokasi dana yang mencakup biaya representasi serta honorarium bagi sejumlah pengurus Kwarcab. Hal ini tidak memiliki dasar regulasi yang sah,” ujar Dwi Agus dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025.

Lanjut Dwi, pola yang sama kembali ditemukan pada pencairan hibah tahun anggaran 2020 yang diloloskan oleh Eddy Marwoto selaku pejabat berwenang saat itu. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Bahkan, sebagian dokumen laporan penggunaan hibah dinyatakan fiktif.

Akibat dugaan penyimpangan ini, negara ditaksir merugi sekitar 20 persen dari total dana hibah yang telah dicairkan. Tiga tersangka, yaitu Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam, 12 Juni 2025. Adapun Yossi Irianto saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara lain terkait konflik lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Pemkot Bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menyampaikan sikap Pemerintah Kota terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejati Jawa Barat.

“Pemerintah Kota Bandung menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum. Kasus ini terjadi sebelum masa jabatan kami, namun kami menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Zulkarnain dalam pernyataan resmi.

Zulkarnain menambahkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, khususnya di lingkungan Dispora.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Bandung. “Kami mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tetap menjaga integritas. Pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, pemerintah akan memperkuat pengawasan internal serta memperbaiki prosedur pemberian hibah ke depannya agar lebih transparan dan sesuai ketentuan.

Penegakan Hukum Berlanjut

Kejati Jabar memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Dwi Agus menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara, terlebih yang berkaitan dengan dana hibah.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan bahwa sistem ke depan tidak lagi membuka celah penyimpangan,” pungkas Dwi.

Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap mekanisme pencairan dana hibah yang diduga kuat telah direkayasa untuk kepentingan sejumlah pihak. Kejati Jabar membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan tergantung hasil pengembangan penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Kejati Jabar Tahan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%